SERANG | Dalam rangka Ops Yustisi Penegakan protokol kesehatan covid 19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 3 Covid-19, di Kabupaten Serang, Polres Serang Polda Banten gelar patroli gabungan sabtu (12/02/2022) malam.
Dalam pelaksanaan patroli gabungan penegakan PPKM level 3 di daerah hukum polres serang ini dengan kuat personel terdiri dari Personel Polres, Serang, personel TNI, dan personel dari Satpol PP serta dari BPBD kabupaten Serang
Kapolres Serang melalui Pamenwas Kabagren Polres Serang AKP D. Simanjuntak mengatakan Pada pelaksanaan patroli gabungan ini, pihaknya memberikan himbauan Kepada para pengelola usaha tempat makan atau usaha lainya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan juga kepada masyarakat pengunjung atau maupun pengguna jalan baik R2 maupun R4 agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan selama masih Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid -19 di Kabupaten Serang.
Lanjut Simanjuntak kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk membatasi mobilitas guna untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan wabah virus Covid-19, khususnya di daerah hukum polres Serang kabupaten," ujarnya.
Sementara, untuk tempat hiburan malam(THM)yang berada di daerah hukum Polres Serang terpantau tutup tidak ada yang buka sewaktu pelaksanaan patroli gabungan PPKM level 3 didaerah hukum polres Serang
Lanjut Simanjuntak kita juga himbau kepada masyarakat yang berkumpul untuk segera pulang kerumah masing-masing," tukasnya.
(humas )