Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 26 November 2022

 


KOTA TANGERANG - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan 1 tersangka inisial FF Als Arab (41) asal Taman Royal Cipondoh.


Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti pada 16 Oktober 2022 sekira jam 23.45 wib di Perumahan Taman Royal, 3 Blok A 10 No. 31 RT 001 RW 006, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 


Adapun barang bukti  yang diamankan yakni, 1 buah HP merk OPPO warna Hitam milik tersangka, 1 buah kotak box kecil warna putih yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik putih transparan berklip yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2 Gram.


Selanjutnya, 1 buah kotak box kecil warna putih yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik putih transparan berklip yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan Berat brutto 2 gram milik tersangka.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan penangkapan tersangka berawal saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang sedang melakukan observasi usai mendapatkan laporan dari warga masyarakat.


"Dari laporan masyarakat ada tempat yang sering dijadikan transaksi jual beli sabu di daerah Perumahan Taman Royal 3 Blok A 10 No. 31 RT 001 RW 006," kata Kapolres.


Menurut Kapolres, Infomasi tersebut langsung ditindak lanjuti Team  Opsnal  dipimpin Kanit Reskrim Richard Sirait dan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan pengecekan di TKP.


"Sampai lokasi ada seorang laki - laki  dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di depan rumah dengan identitas yang sudah dikantongi, setelah di lakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti narkoba jenis Shabu yang jumlahnya cukup banyak," terang Kapolres 


Lantaran terbukti membawa barang haram dan diakui adalah miliknya, tersangka berikut barang bukti yang dibeli dari wilayah Komplek Ambon Cengkareng dibawa ke Polsek Pinang guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.


Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114  ayat (1)  Subs Pasal 112  ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati.(red)