CITRA JURNALISNEWS.COM
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi S.I.K., M.H. melakukan penangkapan 53 tersangka terdiri dari kasus perjudian, pencurian yang dilakukan ART, kasus Ruda paksa dan pencurian, serta pelaku curanmor dan penadah, dalam kurung waktu 2 minggu terakhir.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menyampaikan dari 53 tersangka yang ditangkap ada 44 orang tersangka judi. Para pemain judi ditangkap hari Selasa13 Juni 2023 di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Karang Anyar, Gang Buntu RT 16 RW 09 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Selanjutnya 1 tersangka pencurian yang dilakukan ART yang ditangkap di Pelabuhan Merak ketika akan pergi ke Lampung. Kemudian 2 tersangka kasus Rudapaksa dan pencurian, sedangkan kasus curanmor dan penadah ada 6 tersangka," tutur Suyudi di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023).
Kemudian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi S.I.K., M.H. menambahkan pelaku perjudian yang ditangkap 44 orang dengan rincian 2 orang selaku pengelola perjudian berinisial F alias A dan SS alias S, 5 orang keamanan, 5 orang petugas permainan judi Paikyu, 3 orang petugas permainan judi Tasiau, 7 orang pemain judi Paikyu, 22 orang pemain judi Tasiau.
Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(humas/red)