Polres Cianjur Berhasil Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Polres Cianjur Berhasil Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Selasa, 27 Juni 2023


CITRA JURNALISNEWS.COM

CIANJUR - Kepolisian Resor Cianjur mengungkap 6 kasus tindak pidana perdagangan orang dengan korban 15 orang dan 8 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan serta ada juga tersangka yang berkaitan dengan kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polres lain yaitu di Polresta Bandung dan telah dilakukan pengamanan terhadap tersangka.


Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut berinisial AB (50) waga Kecamatan Cibeber, US (37) warga Kecamatan Cilaku, IS warga Kecamatan Karangtengah, YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu, AD (37) warga Kecamatanm Mande, FR warga Kecamatan Baros Kabupaten Sukabumi, DP warga Caringin Kabupaten Cianjur dan SA warga Kecamatan Pacet.


“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya paspor, dokumen-dokumen kelengkapan calon PMI, tiket pesawat atas nama PMI tersebut, KTP atas nama para PMI dan beberapa unit handphone.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Selasa (27/06/2023).


Untuk modus operandi, Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa para tersangka melakukan prekrutan, pengangkutan, dan penampungan serta memperoses para calon PMI tersebut, untuk diberangkatkan ke luar negeri secara unprosedural, yaitu tidak melalui peroses yang di tentukan seperti tidak terdaftar di Disnaker.


“Beberapa korban sudah ada yang kembali ke tanah air, karena beberapa korban yang kembali ke tanah air tersebut merasa pekerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh para perekrut terkait masalah penggajian dan nasib bekerjanya disana” jelas Kapolres Cianjur.


Para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.(humas/red)