Sat Reskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku Pembunuhan Kasus Mayat Terikat di Bayah

Sat Reskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku Pembunuhan Kasus Mayat Terikat di Bayah

Jumat, 16 Juni 2023


CITRA JURNALISNEWS.COM

LEBAK - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas  dalam keadaan terikat dengan tali tampar pada Rabu (14/6/2023)  di villa suma Kp. Bayah Tugu Kec. Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak Banten.


Empat pelaku yang masih dibawah umur berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten diantaranya Sdr. AD (14) , Sdr. MA (15), Sdr. MI(16) dan Sdr. HB(13) berikut barang buktinya 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter, 1 (satu) buah batu, 1 (satu) buah sepeda motor Honda beat warna biru putih dan 3 (tiga) buah tali.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Banten IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi S.T.K.,S.I.K membenarkan hal tersebut, "Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil kasus penemuan mayat tanpa identitas  dalam keadaan terikat dengan tali tampar pada Rabu (14/6/2023)  di villa suma Kp. Bayah Tugu Kec. Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak Banten," ujar Andi. Jum'at (16/6/2023).


"Setelah adanya kejadian tersebut saya memerintahkan kanit reskrim polsek bayah untuk membawa mayat tersebut ke rumah sakit bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi, Kemudian Kami bersama tim opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres lebak melakukan  penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui  yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah  AD (14) , MA (15), MI(16) dan HB(13) yang keempatnya masih di bawah umur," ungkapnya.


Kemudian Andi menuturkan, "Berdasarkan hasil intograsi terhadap ke empat orang tersebut mengakui perbuatannya, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 hingga pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023, para pelaku  melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban di giring kea rah dekat pantai kemudian korban di bakar dan pukul oleh pelaku secara berulang kali," tutur Andi.


"Adapun motif dari para  pelaku  anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang  gangguan jiwa, Dan korban pernah melempar  Sdr. MA menggunakan batu dan mengenai punggung Sdr. MA dan mengenai motornya," jelas Andi.


"Saat ini keempat  pelaku sudah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal  170 Ayat 2 Ke-3 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUH P dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara

351 ayat 3 17 tahun penjara," tegasnya.


(Humas/red)