CITRA JURNALISNEWS.COM
CIANJUR, Kepolisian Sektor (Polsek) Campaka Polres Cianjur menangkap Seorang pria, AD (61) warga Kampung Cijoho Kec. Warungkondang, Kab. Cianjur, pada hari Rabu (03/11/2023).
Penangkapan AD terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur (15) warga kecamatan Campaka Mulya, yang masih berstatus pelajar di sebuah Madrasah Aliyah (MA) di Kec. Campaka Mulya.
Pelaku yang sudah berusia lanjut (kakek) itu ditangkap polisi di rumahnya Kampung Cijoho Kecamatan Warungkondang. Terungkapnya kasus pencabulan itu setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi.
Kapolsek Campaka, Iptu Panglima Munte melalui Kanit Reskrim Polsek Campaka, Ipda Eko mengatakan, pelaku AD yang berprofesi sebagai sopir Camat dan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak keluarga yang merasa anaknya hilang setelah ijin berangkat sekolah.
"Setelah dilakukan penelusuran ternyata korban dibawa kabur oleh pelaku ke rumahnya di Kampung Cijoho kecamatan Warungkondang," terang Kapolsek.
Menurut keterangan Kapolsek, pelaku saat ditangkap sedang berada dirumahnya bersama korban dan saat ditangkap pelaku berdalih telah menikahi korban di sana tanpa ijin orang tua dan wali yang sah.
"Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatan tersangka diancam pasal Pasal 81 subsidier Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."pungkas Kapolsek.
Terkait penangkapan tersebut Camat Cempaka Mulya, Adi Chandra saat dikonfirmasi crew media, Jumat(10/11/2023) mengatakan,"Bahwa benar, pelaku AD adalah sopir tembak (cadangan), pelaku bukan sopir tetap camat tetapi hanya sebagai sopir cadangan saja kalau sopir tetap camat berhalangan," sebut Camat Cempaka Mulya.(Rustama/Khoer_Azis)