Limbah Pabrik Tepung Kanji Aren Cemari Sungai dan Tebar Bau Busuk di Kp. Pilekan Desa Selagedang Cibeber

Limbah Pabrik Tepung Kanji Aren Cemari Sungai dan Tebar Bau Busuk di Kp. Pilekan Desa Selagedang Cibeber

Minggu, 12 November 2023

  

limbah ampas pohon aren yang dibuang ke sungai dari pabrik pembuatan tepung kanji aren di Kp. Pilekan, Desa Selagedang, Kec. Cibeber, Kab. Cianjur

CITRA JURNALISNEWS.COM

CIANJUR, Berdasarkan penelusuran dan laporan warga, crew tim media yang tergabung di organisasi Media Ikatan Wartawan Cibeber (IWC) bahwa telah terjadi pembuangan limbah ampas pohon aren dari pabrik pembuatan tepung kanji aren bertempat di Kp. Pilekan, Desa Selagedang, Kec. Cibeber, Kab. Cianjur.


Pasalnya Limbah Pabrik Tepung Kanji Aren tersebut telah mencemari Sungai berupa limbah ampas pohon aren dan menebarkan bau busuk akibat limbah ampas pohon aren yang menumpuk disungai.


Dan berdasarkan konfirmasi crew Tim media, Sabtu (11/11/2023) terhadap pengelola pabrik yang bernama Darmo, menurut Pengakuan Darmo, ia bukan  pemilik pabrik  tersebut, berdasarkan pengakuan Darmo, bos-nya (pemiliknya) bernama herman.


pabrik pembuatan tepung kanji aren bertempat di Kp. Pilekan, Desa Selagedang, Kec. Cibeber, Kab. Cianjur

Selain itu Darmo juga menyebutkan kepada Crew tim media bahwa kakaknya berprofesi sebagai wartawan trans 7, Darmo pun mengaku pernah menjadi wartawan.


Kemudian Darmo berdalih, pabriknya telah mengantongi ijin berusaha dari pemerintah di tempat tersebut, tampak terlihat dengan jelas tiga lembar surat ijin berusaha di depan pintu masuk pabrik dengan nama Perusahaan Pabrik Aci Kawung/Sagu Aren, dengan Nomor TDP 10.06.52.11675, Pemilik Sukatma Purbawisesa, bertempat di Kp. Pilekan, Desa Selagedang, Kec. Cibeber, Kab. Cianjur yang sudah berakhir masa ijin-nya pada tahun 2016.


Ketua IWC Abah Beni menerangkan bahwa Akibat limbah yang dihasilkan pabrik dengan membuang ampas pohon aren ke sungai membuat air sungai menjadi hitam dan berbau busuk. Kondisi itu mengganggu ekosistem dan juga masyarakat yang berada di aliran sungai tersebut bisa terdampak berbagai masalah kesehatan (penyakit).


"Pabrik tepung kanji aren tersebut telah melanggar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas Ketua IWC Abah Beni.


Menurut Babinsa Koramil Cibeber, Pelda Yudi Rahman, selaku keamanan dan ketertiban lingkungan ketika dikonfirmasi crew tim media mengatakan bahwa ia telah menegur beberapa kali kepada pengelola pabrik tepung kanji sdr. Darmo, akan tetapi tidak di gubris malahan menyebut nyebut bahwa  kakaknya wartawan dan Darmo juga pernah jdi wartawan.


Sampai berita ini ditayang pihak kepala Desa Selagedang belum bisa dikonfirmasi terkait keberadaan limbah ampas pohon aren dari pabrik pembuatan tepung kanji aren di Kp. Pilekan. (Tim Media/red)