Penertiban APK dan APS di Kecamatan Cibeber Oleh Panwascam dan Personil Gabungan

Penertiban APK dan APS di Kecamatan Cibeber Oleh Panwascam dan Personil Gabungan

Sabtu, 04 November 2023

 


CITRA JURNALISNEWS.COM 

CIANJUR, Penertiban ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sejumlah wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur dengan melibatkan personil gabungan dari Panwascam dan unsur tiga pilar, Sabtu (4/11/2023).


Sebelum melakukan kegiatan penertiban, dilaksanakan apel gabungan di kantor Kecamatan Cibeber. 


Ketua Panwascam Kecamatan Cibeber, Asep Tolhah mengatakan, penertiban melibatkan personel Panwascam dan dari 3 Pilar (Kecamatan, Polsek, Koramil, Damkar dan unsur lainnya). 


“Penertiban APS dan APK di Kecamatan Cibeber dilaksanakan oleh personel dari Satpol PP Kecamatan Cibeber dan dari Koramil (Babinsa), Polsek (Bhabinkamtibmas), Damkar, Panwascam Cibeber dan unsur lainnya termasuk dari Media (Wartawan)," ujar Asep Tolhah.



“Jumlah keseluruhan alat peraga yang ditertibkan sebanyak ratusan lembar dari berbagai ukuran di sepanjang jalan Provinsi, di wilayah kecamatan Cibeber," sebutnya.


Di lokasi yang sama, Kasi trantib Kec. Cibeber,  Encep Kostaram menambahkan, pelaksanaan penertiban APS dan APK yang dilakukan Satpol PP mengacu kepada Perda No 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.


Lanjut Encep,"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2023 tentang tahapan dan jadwal kampanye pemilu, disebutkan masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2024,"


"Dan mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pasal 79 disebutkan bahwa, KPU mempersilahkan kepada Partai Politik untuk melakukan sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera Partai dan nomor urutnya, pemasangan diperbolehkan dari tanggal 28 november hingga sebelum masa tenang pemilu nanti,” pungkasnya.(Rustama/Khoer_Azis)