Polsek Cibeber Polres Cianjur Ringkus Pelaku Penggelapan Dua Sepeda Motor

Polsek Cibeber Polres Cianjur Ringkus Pelaku Penggelapan Dua Sepeda Motor

Sabtu, 18 November 2023

 


CITRA JURNALISNEWS.COM

CIANJUR –  Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polsek Cibeber Polres Cianjur berhasil meringkus UY (19) terduga pelaku penggelapan dua sepeda motor, Sabtu (18/11/2023).


Kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik wandi oleh terduga pelaku penggelepan sepeda motor oleh UY ini dengan modus meminjam motor.

 

Kapolsek Cibeber Kompol Aca Nana Suryadi melalui Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Iptu Ade Kamal Yusuf yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku kasus penggelapan dua sepeda motor.

 

 “Benar terduga pelaku UY (19) warga Kampung Warnarasa, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, setelah sempat buron selama delapan bulan akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cibeber, dan saat ini sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Iptu Ade Kamal Yusuf.


Lanjut Kanit, UY melakukan aksinya, dengan berpura pura minta diantar Dias (15), saat mengendarai motor Honda Beat warna biru tahun 2011, bernopol F 6059 QC milik Wandi, ke kampung Sintok, Desa Sukajadi, Kecamatan Campaka.


"Modus pelaku dengan meminjam motor dengan alasan untuk menemui temannya, karena korban kenal, jadi korban percaya, korban juga malah meminjamkan HP miliknya," terang Kanit.


Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Iptu Ade Kamal Yusuf juga menyebutkan, ada dua laporan penggelapan motor yang dilakukan oleh pelaku UY, yaitu TKP di wilayah hukum Polsek Campaka dan di wilayah hukum Polsek Cibeber.


"Kini Pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Cibeber," sebut Kanit.

 

Menurut Kanit, terduga pelaku kasus penggelapan sepeda motor ini dijerat menggunakan Pasal 372 KUH Pidana, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak, suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," pungkas Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Iptu Ade Kamal Yusuf.(Rustama/Khoer_Azis)