154 Anggota KPPS Desa Sukamaju Kec Cibeber Melaksanakan Bimtek

154 Anggota KPPS Desa Sukamaju Kec Cibeber Melaksanakan Bimtek

Senin, 29 Januari 2024

 


CITRA JURNALISNEWS.COM
CIANJUR - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeber Kabupaten Cianjur  menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penghitungan Dan Pemungutan Suara dan Penggunaan Aplikasi Sirekap Serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD Dan DRPD tahun 2024 menyangkut Tugas Dan Wewenang Anggota KPPS di lapangan sebagai salah Satu penyelenggara pemilu dan sesuai dengan Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD Dan DRPD tahun 2024.


Bimtek kali ini dilaksanakan di Aula Desa Sukamaju, Senin (29/1/2024) pukul 13.00 WIB yang diikuti oleh anggota KPPS sebanyak 154 anggota dari 22 TPS yang ada di desa Sukamaju.


Hadir dalam kegiatan bimtek tersebut Kades Desa Sukamaju(Hendri, S.Ip) beserta Perangkat, Narasumber PPK(Ramlan Gumilar), Ketua PPS Desa Sukamaju(Aminulhayat),dan PKD kec. Cibeber (Heri).


 Penyampaian materi Bimtek dari Anggota PPK Kecamatan Cibeber, Ramlan Gumelar

 

Bimtek tersebut dibuka Kades Sukamaju, dengan Inti sari dalam pemaparannya Kades Sukamaju menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan kesiapan dari masyarakat desa Sukamaju yang ikut berpartisipasi menjadi anggota KPPS,  diharapkan nantinya Anggota KPPS dapat memberikan pelayanan sebaik baik nya dan mengajak warga desa Sukamaju untuk datang ke TPS.


"Saya selaku kades bertanggung jawab penuh atas kesuksesan pelaksanaan pemilu nanti, saya juga menitip kepada anggota KPPS untuk melaksanakan tugasnya dengan fleksibel dan penuh tanggung jawab," tuturnya.


Sambutan Ketua PPS Desa Sukamaju, senada dengan kades Sukamaju ,ia mengharapkan seluruh anggota KPPS dapat memahami tugas dan tupoksinya masing-masing dengan penuh tanggungjawab sehingga pelaksanaan pemilu 2025 nanti dapat berjalan dengan aman lancar dan Kondusif.


Selanjut sambutan dan penyampaian materi dari Anggota PPK Kecamatan Cibeber, Ramlan Gumelar, dalam penyampaiannya ia mengucapkan selamat kepada anggota KPPS yang baru dilantik. Selanjutnya anggota PPK selaku pemateri menyampaikan secara lugas dan secara mendalam terkait tugas anggota KPPS dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara.


"Kami meminta supaya petugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS jangan sampai salah melaksanakan tugas. Selain berdampak terhadap proses tahapan, kesalahan KPPS juga bisa dijerat hukum sebagaimana beberapa pasal yang tertuang dakam UU No 8/ 2012.


Namun dalam penekanannya Ramlan Gumilar mengharapkan seluruh petugas penyelenggara pemilu mulai dari tingkat TPS (KPPS), kelurahan/Desa(PPS) sampai tingkat Kecamatan Cibeber ( PPK & Panwascam) dapat memahami tugas dan tupoksi masing-masing sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan aman lancar dan kondusif.(Rustama/Khoer_Azis)