Capai Mufakat, Kades Sukakerta Damaikan Dua Warga Bersaudara Terkait Bagi Waris

Capai Mufakat, Kades Sukakerta Damaikan Dua Warga Bersaudara Terkait Bagi Waris

Jumat, 12 Januari 2024

 


CITRA JURNALISNEWS.COM

CIANJUR - Kades sebagai pemegang kebijakan diwilayah Desa harus memiliki talenta yang baik dan selalu memberikan kontribusi yang baik bagi warga masyarakat desanya, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan warga yang memiliki permasalahan.


Seperti halnya yang di lakukan oleh Kades Sukakerta, Rudi Hadiansyah, SE bersama dengan Bhabinkamtibmas, Bripka Edisti Klimatdara, SH dan Babinsa, Serda Yoyok melakukan kegiatan penyelesaian masalah, permasalahan warganya terkait dengan pembagian harta warisan yang mana kegiatan tersebut bertempat di Ruang kantor Kades Sukakerta, kecamatan Cilaku, kabupaten Cianjur, Jumat (12/1/2024).


Kegiatan penyelesaian masalah tersebut dilakukan untuk mencarikan solusi atau jalan keluar yang terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak yang berselisih sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan mufakat dan baik.


Tampak hadir dalam kegiatan mediasi tersebut yaitu Kepala desa Sukakerta, bhabinkamtibmas dan babinsa serta pihak pihak yang terlibat perselisihan.


Mediasi tersebut dilakukan atas permintaan pihak yang bersengketa antara Sdr. Surahman dengan Sdr. Pendi (Ibu Omah) terkait pembagian harta waris orangtua nya (alm. Bpk. Dayat) tetapi salah satu dari anaknya (Sdr.Surahman) tidak menerima pembagian tersebut sehingga meminta pihak pemerintah desa dan Bhabinkatibmas Serta Babinsa untuk melakukan mediasi bersama dengan Sdr. Pendi dan Ibu Omah sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.


Kades Sukakerta merupakan ujung tombak pemegang kebijakan di tengah-tengah warga masyarakat Desa Sukakerta sehingga setiap terjadi permasalahan maka akan dicari dan diupayakan agar setiap permasalahan warga didesa dapat segera diselesaikan atau teratasi dengan musyawarah secara kekeluargaan.


” Saya berharap dengan hasil mediasi ini yang dilakukan bersama pemerintah desa, bhabinkamtibmas dan babinsa desa sukakerta dapat memberikan keputusan atau penyelesaian masalah yang dapat diterima oleh semua pihak dengan ikhlas dan mufakat.” Ujar kades.


Akhirnya semua pihak yang bersengketa mencapai kata mufakat, dan dibuktikan dengan membuat surat perjanjian damai yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa dengan disaksikan Kades, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Sukakerta dan Pihak Keluarga yang bersangkutan.(Rustama/Khoer_Azis)