Desa Sukaraharja Kec. Cibeber Gelar Bimtek Bagi Anggota KPPS

Desa Sukaraharja Kec. Cibeber Gelar Bimtek Bagi Anggota KPPS

Senin, 29 Januari 2024


CITRA JURNALISNEWS.COM
CIANJUR - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeber Kabupaten Cianjur  menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penghitungan Dan Pemungutan Suara dan Penggunaan Aplikasi Sirekap Serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD Dan DRPD tahun 2024 menyangkut Tugas Dan Wewenang Anggota KPPS di lapangan sebagai salah Satu penyelenggara pemilu dan sesuai dengan Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD Dan DRPD tahun 2024.


Jadwal Bimtek hari ini dilaksanakan di Aula Desa Sukaraharja, Senin (29/1/2024) pukul 09.00 WIB yang diikuti oleh anggota KPPS sebanyak 161 anggota dari 23 TPS yang ada di desa Sukaraharja.


Hadir dalam kegiatan bimtek tersebut Kades Desa Sukaraharja(Ajuk) beserta Perangkat, Narasumber PPK(Ramlan Gumilar), Ketua PPS(Cuncun Suherlan),PKD(Elan Suherlan), dan Bhabinkamtibmas.



Bimtek tersebut dibuka Kades Sukaraharja, dengan moderator/ Narasumber PPK Kecamatan Cibeber. Inti sari dalam pemaparannya Kades Ajuk menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan kesiapan dari masyarakat desa Sukaraharja selaku anggota KPPS.


"Pemilu kali ini memang sudah makin membiasakan masyarakat dalam melakukan pemilihan, namun jangan terlena mengingat saat ini ada perubahan yang cukup prinsip mengenai mekanisme dan sensitifitas kepentingan. Karena itu dituntut ketekunan dan ketelitian dari anggota KPPS dalam rekapitulasi. Pemilu tahun ini benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya, jadikan ini sebagai sebuah motivasi untuk membuktikan Desa Sukaraharja mampu menyelenggarakan Pemilu dengan baik dan kondusif".


PPK Kecamatan Cibeber selaku pemateri menyampaikan secara lugas dan secara mendalam terkait tugas anggota KPPS dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara. "Kami meminta supaya petugas pemungutan dan penghitungan suara di TPS jangan sampai salah melaksanakan tugas. Selain berdampak terhadap proses tahapan, kesalahan KPPS juga bisa dijerat hukum sebagaimana beberapa pasal yang tertuang dakam UU No 8/ 2012.


Namun dalam penekanannya Ramlan Gumilar mengharapkan seluruh petugas penyelenggara pemilu mulai tingkat TPS dan kelurahan/Desa dapat memahami tugas dan tupoksi masing-masing sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan aman lancar.(Rustama/Khoer_Azis)