Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Monitoring Rekap Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat PPK Kecamatan Cibeber

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Monitoring Rekap Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat PPK Kecamatan Cibeber

Rabu, 21 Februari 2024

 


CITRA JURNALISNEWS.COM

CIANJUR - Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Cianjur, masih berproses. Ditargetkan rekapitulasi di tingkat kecamatan itu bisa selesai selama enam hari sejak dimulainya penghitungan.


Ketua Bawaslu Cianjur, Asep Tandang Suparman melaksanakan kunjungan monitoring rekapitulasi perhitungan suara di PPK Kecamatan Cibeber, Rabu (21/2/2024). Turut hadir Ketua PPK Cibeber Yudhi Arfan, Ketua Panwaslu Cibeber Asep Tolhah, Yayan Mulyana divisi hukum P2HM, Ade Ivan divisi penyelesaian sengketa PP.PS dan Ketua Sekertariat Panwascam JoJo Johari, SH.


Sementara itu kemaren (20/2) Ketua Divisi SDM KPUD Cianjur, Fikri Auliya pun ikut memonitoring pelaksanaan pleno di PPK kecamatan Cibeber.


Diketahui bahwa sampai saat ini belum ada PPK yang menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. KPU dan Bawaslu Kabupaten Cianjur terus melakukan monitoring ke semua wilayah.


PPK Kecamatan Cibeber sampai saat ini belum  menyelesaikan rekapitulasi suara dan juga semua PPK di Kabupaten Cianjur masih berproses. 


Hasil monitoring Ketua Bawaslu di lapangan sejauh ini tak ada kendala berarti. Artinya, semua PPK terpantau bisa melaksanakan proses penghitungan suara sesuai ketentuan.


Sementara itu di tingkat Kecamatan Cibeber, PPK setempat mengoptimalkan rekapitulasi penghitungan suara. Salah satu caranya dengan menambah panel menjadi 4 dari sebelumnya sebanyak 2 panel.


Tampaknya penambahan panel belum memenuhi target yang seharusnya berdasarkan jadwal hari ini (21/2) rekapitulasi selesai. Ternyata masih banyak desa belum menyelesaikan rekapilatulasi- nya.


Ketua PPK Cibeber Yudhi Arfan menjelaskan, upaya menambah panel sudah dilakukan agar bisa mengejar target waktu penyelesaian rekapitulasi penghitungan suara pada 21 Februari 2024. ternyata rekapitulasi penghitungan suara belum selesai karena rekapitulasi satu desa cukup menyita waktu.


"Makanya kita menambah waktu atau perpanjangan waktu dua hari dari jadwal  sebelumnya menjadi tanggal 24 Pebruari sudah digelar rapat pleno," terangnya. 


Diketahui bahwa di Kecamatan Cibeber terdapat 18 desa dengan jumlah kotak suara sebanyak 1.920 buah. Dengan empat panel dan perpanjangan waktu 2  hari bisa menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara.


"Kami lakukan rekapitulasinya secara maraton mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB setiap harinya. Insya Allah kita bisa kejar waktu penyelesaian rekapitulasi penghitungan suara pada tanggal 24 Pebruari ," pungkasnya.(Rustama/Khoer_Azis)